Sanksi Pelanggaran Teknologi Informasi

| 10/06/14 | 0 komentar |
TUGAS 3 - Etika dan Profesionalisme TSI

1. Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

Contoh Kasus :

Data Forgery Pada E-Banking BCA

Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.

Undang-Undang :

Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta)

Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar).

2. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Contoh Kasus :

munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.

Undang-undang :

Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).

3. Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

Contoh Kasus :

Misalnya e-mail yang berisi ajakan bergabung dengan suatu website,

email yang berisi ajakan untuk membeli produk tertentu,

mail yang berisi kontes / undian berhadiah, misalnya dengan subject

“YOU HAVE WON $1,000,000″ , “LOTTERY NATIONAL UK” , “FREE LOTTO INTERNATIONAL” , “YOU WON YAHOO LOTTO PROMOTION $1,000″,

“EASY MONEY” ,”WIN CASH ONLINE” ,”FREE JACKPOT” , dan sekarang makin gencar menawarkan produk

paket Adobe Suite yang dilengkapi dengan attachment pdf.

Undang-undang :

Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.


Source: 
http://niaas8.wordpress.com/2012/04/05/maraknya-kejahatan-didunia-maya/
http://team-akatsuki10.blogspot.com/2012/04/contoh-pelanggaran-teknologi-informasi.html

Rata-rata 82.000 ancaman Malware yang baru setiap hari

| | 0 komentar |
TUGAS 2 - Etika dan Profesionalisme TSI

Malware telah sekitar selama lebih dari 40 tahun, tetapi menurut laporan dari Panda Security 20 persen dari semua malware yang pernah ada diciptakan pada tahun 2013. Itu adalah setara dengan 30 juta ancaman malware baru dalam satu tahun, atau sekitar 82.000 orang per hari.
Mengingat konteks, Anda sebaiknya mempertimbangkan sendiri beruntung perangkat Anda tidak terus-menerus terganggu. Bahkan jika Anda punya terinfeksi oleh serangan malware satu per bulan, itu masih berarti Anda diselamatkan dari 99,9999 persen dari semua ancaman baru mungkin. Antimalware Anda harus melakukan sesuatu yang benar.

PandaLabs menemukan bahwa lebih dari tujuh dalam 10 ancaman baru pada tahun 2013 Trojan. Anjak yang terhadap total volume malware untuk tahun, Panda ditemukan varian Trojan baru lebih dari 21 juta tahun lalu. Sisa dari ancaman malware yang terdiri dari cacing (13.3 persen), virus (8.49 persen), adware/spyware (6.93 persen), dan sejumlah sangat miniscule yang jatuh ke dalam kategori "lainnya".
Tidak mengherankan, harga aktual malware kompromi serupa. Trojan memimpin jalan, akuntansi untuk hampir delapan dari 10 infeksi pada tahun 2013. Negara yang paling terinfeksi adalah Cina dengan 54,03 persen dari total infeksi terdeteksi. Hal ini mungkin tidak kebetulan bahwa China juga memiliki persentase tertinggi pengguna menjalankan Windows XP.
Volume semata-mata malware tampaknya kurang perhatian langsung, namun, dari target serangan dan data pelanggaran. Twitter ditargetkan pada Februari 2013, diikuti oleh Facebook, Apple dan Microsoft. PandaLabs melaporkan bahwa semua empat perusahaan besar teknologi ini menjadi korban serangan canggih yang ditargetkan pengguna oleh mengeksploitasi kerentanan Jawa unpatched.
PandaLabs Single keluar pelanggaran di Adobe sebagai salah satu insiden paling keji tahun lalu. Kode sumber untuk beberapa produk Adobe dikompromikan, dan username dan password dari lebih dari 38 juta pengguna aktif terkena. Sayangnya, apa yang kita pelajari adalah bahwa hampir dua juta akun-tentang lima persen dari total digunakan ridiculously tidak aman sandi "123456" meskipun banyak pelanggaran serupa di masa lalu dan sering diulang-ulang pesan dari pakar keamanan untuk menggunakan password yang lebih kompleks. Satu setengah juta pengguna yang bergantung pada "123456789", dan hampir 350.000 account hanya menggunakan "password" sebagai password.
Jaringan sosial juga datang di bawah api pada tahun 2013. Burger King kericau account hacked, dan para penyerang mengubah gambar ke McDonald's dan mengklaim bahwa rantai makanan cepat saji telah diakuisisi oleh saingan. Rekening kericau dari Associated Press juga hacked, dan penyerang menggunakannya untuk mengirimkan Alert berita palsu mengklaim bahwa bom diledakkan di Gedung Putih dan bahwa Presiden Obama telah terluka.

PandaLabs juga menjelajahi dunia mobile malware, dan menyimpulkan-seperti setiap lain vendor keamanan luar sana-bahwa Android adalah jauh target utama pengembang mobile malware. Panda memperingatkan pengguna ponsel Android yang mereka dalam garis bidik dan berharap gelombang baru serangan dan mencoba untuk mencuri data pribadi dan keuangan dari perangkat Android pada tahun 2014.

Source: http://www.yac.mx/id/mobile-security/android/attention-average-of-82000-new-malware-threats-per-day.html

Etika Jual Beli Online

| | 0 komentar |
TUGAS 1 - Etika dan Profesionalisme TSI

Jual Beli Online merupakan cara baru dalam berbisnis. Dimulai sejak beberapa tahun silam dan kemudian berkembang pesat saat ini. Situs jual beli mulai banyak bermunculan. Di Indonesia saja terdapat beberapa situs jual beli yang cukup terkenal. Situs jejaring sosial juga banyak digunakan sebagai tempat berbisnis.

Ciri khas dari jual beli online ini adalah penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung. Barang yang diperdagangkan juga tidak nyata, hanya berupa deskripsi disertai foto. Jual beli yang seperti itu tentu saja rawan penipuan. Kasus penipuan jual beli online juga cukup banyak ditemukan. Walaupun begitu tetap saja jual beli online menarik minat banyak orang.

Kelebihan jual beli online terletak pada cara transaksinya yang praktis. Penjual tidak memerlukan tempat toko atau lapak khusus. Cukup membuat situs pribadi atau lewat situs jual beli online. Biaya pun jauh lebih murah dibandingkan sewa toko secara nyata. Bagi pembeli, tak perlu ke luar ruangan untuk mencari barang yang diinginkan. Dari rumah, kantor, atau bahkan dari kamar mandi bisa melakukan transasksi. Cukup membuka internet lewat laptop atau gadget lainnya, lalu mulai berselancar mencari barang yang diinginkan. Hemat biaya dan waktu. Pembayaran juga cukup melalui transfer ATM atau e-banking. Selesai transaksi, tunggu sehari dua hari maka barang akan diterima, diantarkan oleh jasa pengiriman barang. Praktis dan memudahkan semua pihak.

Segala kemudahan dan kepraktisan itu hendaknya tetap memerhatikan etika dalam jual beli. Kunci sukses dalam  jual beli online adalah kepercayaan yang terbangun antara pedagang dan pembeli. Etika berdagang secara nyata tetap harus diterapkan pada jual beli online yang sifatnya maya.

Setelah beberapa kali mengikuti jual beli online, saya menyimpulkan adanya etika yang harus diperhatikan, yaitu:

1. Kejujuran dalam memberi deskripsi barang yang dijual.

Setiap pembeli mengharapkan barang yang dibeli sesuai dengan keterangan yang diberikan. Oleh karena itu penjual hendaknya memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang barang yang di jual. Jika barang tidak sesuai dengan yang dideskripsikan, maka bisa menjadi bumerang bagi para penjual sendiri. Pembeli bisa menceritakan kekecewaan lewat dunia maya yang bisa sangat memengaruhi kepercayaan orang banyak terhadap penjual. Mungkin sekali dua kali beruntung, namun setelah itu akan merugi terus.

2. Menggunakan kata-kata yang baik. Tidak berkata kasar dan tidak menjelek-jelekkan.

Seringkali terjadi tawar menawar dalam jual beli online. Hal yang wajar dalam dunia jual beli. Pada aktivitas inilah kesan terhadap penjual atau pembeli akan muncul. Bagi penjual, kesan ini sangat memengaruhi untuk mendapatkan langganan tetap. Sedangkan bagi pembeli, kesan ini sangat memengaruhi dalam hubungan relasi dan akan memberikan keuntungan sendiri di kemudian hari. Sebaliknya jika proses tawar menawar dilakukan dengan kata-kata kasar atau saling menjelekkan , maka akan menimbulkan pertengkaran yang berkelanjutan. Tak jarang juga kita menemukan perang kata-kata antar penjual dan pembeli karena sejak awal bertransaksi kedua pihak tidak menggunakan cara yang baik. Berkomunikasi dengan bahasa yang baik.

3. Selesaikan tawar menawar dengan benar. Jangan menjual kepada calon pembeli lain barang yang sedang ditawar oleh seorang calon pembeli.

Etika yang paling penting berikutnya adalah saling menghormati proses tawar menawar yang terjadi. Sering terjadi pada jual beli barang pribadi tawar menawar yang tidak benar. Yaitu ketika suatu barang sedang ditawar oleh seorang calon pembeli, lalu tiba-tiba muncul calon pembeli lain yang menawar dengan harga lebih tinggi. Maka sebaiknya selesaikan dulu proses tawar menawarnya. Jika harga disepakati maka barang itu menjadi hak pembeli pertama. Jika tidak terjadi kesepakatan harga, maka penjual bisa memulai tawar menawar kembali dengan calon pembeli berikutnya.

Begitu juga sebaliknya, pembeli hendaknya menyelesaikan dulu proses tawar menawar suatu barang. Walaupun ia mengetahui ada penjual lain yang memberikan harga lebih.

Bukan ciri seorang penjual yang beretika ketika memotong proses tawar menawar karena ada pembeli lain yang membayar dengan lebih tinggi. Begitu juga sebaliknya, bukan ciri seorang pembeli yang beretika ketika memotong proses tawar menawar karena ada penjual lain yang menjual dengan harga lebih murah.

4. Patuhi kesepakatan dalam pembayaran.

Cara pembayaran jual beli online cukup beragam. Ada istilah Cash On Delivery, dimana pembeli membayar setelah menerima barang dan kedua belah pihak bertemu. Ada juga yang melalui jasa pengiriman, dimana sebelumnya uang ditransfer lewat Bank. Untuk proses transfer lewat bank ada juga yang pembeli yang menggunakan pihak ketiga. Pihak ketiga menjadi perantara ketika barang sampai pada pembeli lalu pihak ketiga melanjutkan transfer ke penjual.

5. Disarankan untuk saling tukar menukar identitas.

Tidak ada salahnya dalam jual beli online antara penjual dan pembeli saling bertukar identitas. Semata hanya untuk membangun relasi dan menyimpan identitas yang mungkin akan digunakan kemudian hari.


Jadi pada dasarnya jual beli tidak hanya kegiatan menjual barang dan membeli barang. Di sana juga terdapat kegiatan menambah relasi dan silaturahim. Rasa saling percaya adalah kunci untuk sukses dalam jual beli online. Dengan memerhatikan etika jual beli harapannya proses jual beli dapat berjalan lancar, timbul rasa saling percaya yang berujung pada membentuk relasi pertemanan baru.

Source : (Catur Edi Gunawan)  http://teknologi.kompasiana.com/