TUGAS 3 - Etika dan Profesionalisme TSI
1. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Contoh Kasus :
Data Forgery Pada E-Banking BCA
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia,
dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis
pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs
asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven
membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet
banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com,
www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris
sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir
akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka
nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven
sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat
di ketahuinya.
Undang-Undang :
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak
melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang
lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut
atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau
denda Rp 100 juta)
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau
mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak,
untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik
pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20
tahun dan denda Rp 10 miliar).
2. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
Contoh Kasus :
munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang
menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer
Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk
CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah
kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
Undang-undang :
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau
mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak,
untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1
miliar).
3. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail
dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan
kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi
karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Contoh Kasus :
Misalnya e-mail yang berisi ajakan bergabung dengan suatu
website,
email yang berisi ajakan untuk membeli produk tertentu,
mail yang berisi kontes / undian berhadiah, misalnya dengan
subject
“YOU HAVE WON $1,000,000″ , “LOTTERY NATIONAL UK” , “FREE
LOTTO INTERNATIONAL” , “YOU WON YAHOO LOTTO PROMOTION $1,000″,
“EASY MONEY” ,”WIN CASH ONLINE” ,”FREE JACKPOT” , dan
sekarang makin gencar menawarkan produk
paket Adobe Suite yang dilengkapi dengan attachment pdf.
Undang-undang :
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media
elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan
atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
peraturan perundang-undangan.
Source:
http://niaas8.wordpress.com/2012/04/05/maraknya-kejahatan-didunia-maya/
http://team-akatsuki10.blogspot.com/2012/04/contoh-pelanggaran-teknologi-informasi.html
0 komentar:
Posting Komentar