IZIN PENDIRIAN DAN BENTUK HUKUM BANK

| 11/03/12 | 0 komentar |


            Pendirian suatu perusahaan dalam bentuk apapun haruslah mendapat izin dari instansi yang terkait terlebih dahulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha perbankan

            Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru maka diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

            Izin pendirian Bank Umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi menurut Undang-undang nomor 10 tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah:
  1. Susunan Organisasi dan Kepengurusan
  2. Permodalan
  3. Kepemilikan
  4. Keahlian di bidang perbankan
  5. Kelayakan rencana kerja
Semua persyaratan dan tata cara perizinan bank di atas ditetapkan oleh Bank Indonesia.

            Disamping izin yang telah diajukan, maka permohonan dapat memilih bentuk badan hokum yang diinginkan dan yang telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya. Masing-masing bentuk badan mempunyai kelebihan dan kekurangannya.

            Ada beberapa bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan bank sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998.

            Bentuk badan hukum Bank Umum dapat berupa salah satu dari alternative di bawah ini:
-       Perseroan Terbatas
-       Koperasi atau,
-       Perseroan daerah (PD)

Sedangkan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 1992 dapat berupa:
  1. Perusahaan Daerah (PD)
  2. Koperasi 
  3. Perseroan Terbatas (PT)
  4. Atau bentuk lainnya yang ditetapkan pemerintah
Source:  Oleh Toni Tanamal Rangkuman dari buku Ilmu Sosial Dasar

KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING

| | 0 komentar |


            Pada umumnya bank-bank asing dan campuran yang bergerak di Indonesia adalah bank umum dan tugasnya sama dengan bank umum lainnya, namun mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula.

            Kegiatan bank umum campuran dan bank asing di Indonesia dewasa ini adalah:
a.    Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran dilarang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabungan.

b.    Kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu seperti:
-       Perdagangan internasional
-       Bidang Industri dan Produksi
-       Penanaman Modal Asing/Campuran
-       Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional

c.    Intik jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut.
-       Jasa Transfer
-       Jasa Kliring
-       Jasa Inkaso
-       Jasa Jual Beli Valuta Asing
-        Jasa Bank Card
-       Jasa Bank Draft
-       Jasa Safe Deposit Box
-       Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
-       Jasa Bank Garansi
-       Jasa Refrensi Bank
-       Jasa Jual Beli Travellers Cheque
-       Dan jasa bank umum lainnya

Source:  Oleh Toni Tanamal Rangkuman dari buku Ilmu Sosial Dasar

KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT

| | 0 komentar |


a.    Menghimpun dana dalam bentuk:

1.    Simpanan Tabungan
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya.

2.    Simpanan Deposito
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

b.    Menyalurkan dana dalam bentuk:

1. Kredit Investasi
Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi,modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik, yang pelunasannya dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.

2. Kredit Modal Kerja
adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi,modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik, yang pelunasannya dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.

3. Kredit Perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.

4. Kredit Produktif
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.       Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.

            5. Kredit Konsumtif
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya  keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.

            6. Kredit Profesi
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe¬sional seperti  dosen, dokter atau pengacara.

c.    Larangan-larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut:
-       Menerima Simpanan Giro
-       Mengikuti Klirung
-       Melakukan Keguatan Valuta Asing
-       Melakukan kegiatan Perasuransian

Source:  Oleh Toni Tanamal Rangkuman dari buku Ilmu Sosial Dasar

KEGIATAN BANK UMUM

| | 0 komentar |

a. Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk:

    1. Simpanan Giro (Demond Deposit)
Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka¬rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.

    2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di¬lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru¬pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re¬kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.

    3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.

b. Meyalurkan dana kemasyarakat (lending) dalam bentuk:
1.Kredit Investigasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Perdagangan

c. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services) seperti:
1.    Transfer (kirim uang)
2.    Inkaso (collection)
3.    Kliring (clearing)
4.    Safe Deposit Box
5.    Bank Card
6.    Bank Notes (valas)
7.    Bank garansi
8.    Referensi Bank
9.    Bank Draft
10.  Letter of Credit (L/C)
11.  Cek Wisata (Travellers Cheque)
12.  Jual beli surat-surat berharga
13.  Menerima setoran-setoran seperti:
-       Pembayaran pajak
-       Pebayaran telepon
-       Pembayaran air
-       Pembayaran listrik
-       Pembayaran uang kuliah
14.  Melayani pembayaran-pembayaran seperti:
-       Gaji/Pensiun/Honorarium
-       Pembayaran deviden
-       Pembayaran kupon
-       Pembayaran bonus/hadiah
15.  Di dalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi:
-       Penjamin emisi (underwriter)
-       Penjamin (guarantor)
-       Wali amanat (trustee)
-       Perantara perdagangan efek (pialang/broken)
-       Pedagang efek (dealer)
-       Perusahaan pengelola dana (investment company)
16. Dan jasa-jasa lainnya.
 

Source:  Oleh Toni Tanamal Rangkuman dari buku Ilmu Sosial Dasar

KEGIATAN - KEGIATAN BANK

| | 0 komentar |


Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti halnya pedagang atau perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita katakana adalah membeli uang (menghimpun dana) dan menjual uang (menyalurkan dana) kepada masyarakat umum.

            Dalam melaksanakan kegiatannya bank dibedakkan antara kegiatan. Bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat. Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Berkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.

Ada beberapa kegiatan yang ada dalam bank diantaranya:

  • Kegiatan bank Umum
Menghimpun dana dari masyarakat (Funding), Menyalurkan dana dari masyarakat (Lending), Memberikan jasa-jasa bank lainnya (service).

  • Kegiatan BPR
Menghimpun dana, menyalurkan dana.

  • Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing
Pada Umumnya tugasnya sama dengan bank umum lainnya, namun mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu.

Source:  Oleh Toni Tanamal Rangkuman dari buku Ilmu Sosial Dasar