Pada umumnya bank-bank asing dan campuran yang bergerak di Indonesia adalah bank umum dan tugasnya sama dengan bank umum lainnya, namun mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula.
Kegiatan bank umum campuran dan bank asing di Indonesia dewasa ini adalah:
a. Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran dilarang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabungan.
b. Kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu seperti:
- Perdagangan internasional
- Bidang Industri dan Produksi
- Penanaman Modal Asing/Campuran
- Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional
c. Intik jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut.
- Jasa Transfer
- Jasa Kliring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli Valuta Asing
- Jasa Bank Card
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe Deposit Box
- Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Refrensi Bank
- Jasa Jual Beli Travellers Cheque
- Dan jasa bank umum lainnya
Source: Oleh Toni Tanamal Rangkuman dari buku Ilmu Sosial Dasar
Source: Oleh Toni Tanamal Rangkuman dari buku Ilmu Sosial Dasar
0 komentar:
Posting Komentar