KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT

| 11/03/12 | |


a.    Menghimpun dana dalam bentuk:

1.    Simpanan Tabungan
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya.

2.    Simpanan Deposito
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

b.    Menyalurkan dana dalam bentuk:

1. Kredit Investasi
Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi,modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik, yang pelunasannya dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.

2. Kredit Modal Kerja
adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi,modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik, yang pelunasannya dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.

3. Kredit Perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.

4. Kredit Produktif
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.       Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.

            5. Kredit Konsumtif
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya  keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.

            6. Kredit Profesi
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe¬sional seperti  dosen, dokter atau pengacara.

c.    Larangan-larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut:
-       Menerima Simpanan Giro
-       Mengikuti Klirung
-       Melakukan Keguatan Valuta Asing
-       Melakukan kegiatan Perasuransian

Source:  Oleh Toni Tanamal Rangkuman dari buku Ilmu Sosial Dasar

0 komentar:

Posting Komentar