KEGIATAN BANK UMUM

| 11/03/12 | |

a. Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk:

    1. Simpanan Giro (Demond Deposit)
Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka¬rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.

    2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di¬lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru¬pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re¬kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.

    3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.

b. Meyalurkan dana kemasyarakat (lending) dalam bentuk:
1.Kredit Investigasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Perdagangan

c. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services) seperti:
1.    Transfer (kirim uang)
2.    Inkaso (collection)
3.    Kliring (clearing)
4.    Safe Deposit Box
5.    Bank Card
6.    Bank Notes (valas)
7.    Bank garansi
8.    Referensi Bank
9.    Bank Draft
10.  Letter of Credit (L/C)
11.  Cek Wisata (Travellers Cheque)
12.  Jual beli surat-surat berharga
13.  Menerima setoran-setoran seperti:
-       Pembayaran pajak
-       Pebayaran telepon
-       Pembayaran air
-       Pembayaran listrik
-       Pembayaran uang kuliah
14.  Melayani pembayaran-pembayaran seperti:
-       Gaji/Pensiun/Honorarium
-       Pembayaran deviden
-       Pembayaran kupon
-       Pembayaran bonus/hadiah
15.  Di dalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi:
-       Penjamin emisi (underwriter)
-       Penjamin (guarantor)
-       Wali amanat (trustee)
-       Perantara perdagangan efek (pialang/broken)
-       Pedagang efek (dealer)
-       Perusahaan pengelola dana (investment company)
16. Dan jasa-jasa lainnya.
 

Source:  Oleh Toni Tanamal Rangkuman dari buku Ilmu Sosial Dasar

0 komentar:

Posting Komentar