IZIN PENDIRIAN DAN BENTUK HUKUM BANK

| 11/03/12 | |


            Pendirian suatu perusahaan dalam bentuk apapun haruslah mendapat izin dari instansi yang terkait terlebih dahulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha perbankan

            Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru maka diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

            Izin pendirian Bank Umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi menurut Undang-undang nomor 10 tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah:
  1. Susunan Organisasi dan Kepengurusan
  2. Permodalan
  3. Kepemilikan
  4. Keahlian di bidang perbankan
  5. Kelayakan rencana kerja
Semua persyaratan dan tata cara perizinan bank di atas ditetapkan oleh Bank Indonesia.

            Disamping izin yang telah diajukan, maka permohonan dapat memilih bentuk badan hokum yang diinginkan dan yang telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya. Masing-masing bentuk badan mempunyai kelebihan dan kekurangannya.

            Ada beberapa bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan bank sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998.

            Bentuk badan hukum Bank Umum dapat berupa salah satu dari alternative di bawah ini:
-       Perseroan Terbatas
-       Koperasi atau,
-       Perseroan daerah (PD)

Sedangkan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 1992 dapat berupa:
  1. Perusahaan Daerah (PD)
  2. Koperasi 
  3. Perseroan Terbatas (PT)
  4. Atau bentuk lainnya yang ditetapkan pemerintah
Source:  Oleh Toni Tanamal Rangkuman dari buku Ilmu Sosial Dasar

0 komentar:

Posting Komentar